PENGARUH PEMILIH PEMULA PADA PEMILIHAN UMUM 2024
- Written by Super User
PENGARUH PEMILIH PEMULA PADA PEMILIHAN UMUM 2024
Pemilihan umum (Pemilu) merupakan bagian dari penerapan demokrasi. Indonesia menganut sistem politik Demokrasi Pancasila yang didasari oleh sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, serta menjiwai sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebelum Pemilu dilaksanakan, alangkah baiknya sebagai pemilih pemula, memahami terlebih dahulu makna demokrasi itu sendiri, supaya tidak salah dalam menafsirkan makna demokrasi. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan, artinya kebebasan yang dimiliki rakyat diatur dan diarahkan oleh sebuah lembaga kekuasaan yang sumber kekuasaannya berasal dari rakyat dan dijalankan sendiri oleh rakyat sehingga kebebasan yang mereka miliki dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar kebebasan yang dimiliki orang lain. Pada pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Pemilu merupakan ajang penerapan pendidikan demokrasi, bahkan di lingkungan sekolah, pendidikan demokrasi telah diterapkan dalam proses pemilihan ketua OSIS. Sebagian siswa usia SMA/sederajat yang telah duduk di kelas XII akan menjadi pemilih pemula dalam Pemilu tahun 2024, oleh karena itu sangat penting bagi pemilih pemula mengetahui peraturan/dasar hukum tentang Pemilu, sehingga mereka dapat lebih memantapkan hati untuk berpartisipasi dalam Pemilu tahun 2024 yang akan menentukan arah kehidupan bangsa ini untuk lima tahun ke depan.
Pemilu diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 Bab VIIB tentang Pemilihan Umum Pasal 22E yang berbunyi:
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan Undang-Undang.