Tuesday, 22 April 2025

PENGARUH PEMILIH PEMULA PADA PEMILIHAN UMUM 2024

PENGARUH PEMILIH PEMULA PADA PEMILIHAN UMUM 2024

 

Pemilihan umum (Pemilu) merupakan bagian dari penerapan demokrasi. Indonesia menganut sistem politik Demokrasi Pancasila yang didasari oleh sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, serta menjiwai sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebelum Pemilu dilaksanakan, alangkah baiknya sebagai pemilih pemula, memahami terlebih dahulu makna demokrasi itu sendiri, supaya tidak salah dalam menafsirkan makna demokrasi. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan, artinya kebebasan yang dimiliki rakyat diatur dan diarahkan oleh sebuah lembaga kekuasaan yang sumber kekuasaannya berasal dari rakyat dan dijalankan sendiri oleh rakyat sehingga kebebasan yang mereka miliki dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar kebebasan yang dimiliki orang lain. Pada pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Pemilu merupakan ajang penerapan pendidikan demokrasi, bahkan di lingkungan sekolah, pendidikan demokrasi telah diterapkan dalam proses pemilihan ketua OSIS. Sebagian siswa usia SMA/sederajat yang telah duduk di kelas XII akan menjadi pemilih pemula dalam Pemilu tahun 2024, oleh karena itu sangat penting bagi pemilih pemula mengetahui peraturan/dasar hukum tentang Pemilu, sehingga mereka dapat lebih memantapkan hati untuk berpartisipasi dalam Pemilu tahun 2024 yang akan menentukan arah kehidupan bangsa ini untuk lima tahun ke depan.

      Pemilu diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 Bab VIIB tentang Pemilihan Umum Pasal 22E yang berbunyi:
(
1)    Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2)    Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3)    Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4)    Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5)    Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6)    Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan Undang-Undang.

 

        Ketentuan mengenai Pemilihan Umum (pemilu) dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemilu sebagai salah satu wahana pelaksanaan kedaulatan rakyat, yang sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Melalui ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka lebih menjamin waktu penyelenggaraan pemilu secara teratur per lima tahun ataupun menjamin proses dan mekanisme serta kualitas penyelenggaraan pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil). Sebagaimana dimaklumi pelaksanaan pemilu selama ini belum diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Selain mengatur Pemilihan Umum yang tercantum dalam Bab VIIB tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengatur pemilihan umum untuk Presiden/Wakil Presiden dan legislatif, yakni Pasal 6A mengatur mengenai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 19 ayat (1) mengatur pemilihan anggota DPR, serta Pasal 22C ayat (1) yang mengatur pemilihan anggota DPD. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai Pemilu dilakukan dengan Undang-Undang. Hal itu berarti kepentingan dan aspirasi rakyat juga diwadahi dan dijadikan pedoman dalam pembentukan Undang-Undang melalui wakil-wakilnya di DPR. Ketentuan itu juga merupakan salah satu pelaksanaan saling mengawasi dan saling mengimbangi antara Presiden dan DPR. Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diatur menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Undang-Undang ini terdiri dari 573 pasal, penjelasan, serta 4 lampiran.
Isi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2024 dalam pelaksanaannya, penyelenggara harus mengadakan Pemilu dengan memenuhi prinsip: 1. Mandiri; 2. Jujur; 3. Adil; 4. Berkepastian hukum; 5. Tertib; 6. Terbuka; 7. Proporsional; 8. Profesional; 9. Akuntabel; 10. Efektif; 11. Efisien.
Adapun makna dari pemilih pemula adalah warga negara yang baru pertama kali mengikuti Pemilu. Kelompok pemilih pemula ini biasanya mereka yang berstatus siswa, mahasiswa serta pekerja muda. Ciri-ciri pemilih pemula yaitu:

1.    Warga negara Indonesia dan pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah.

2.    Baru mengikuti Pemilu atau memberikan suara pertama kali sejak pemilu yang diselenggarakan di Indonesia dengan rentang usia 17-21 tahun.

3.    Mempunyai hak memilih. Pemilih pemula ini juga menjadi bagian dari pemilih muda atau mereka yang memiliki rentang usia antara 17-37 tahun. Jumlah suara dari pemilih kategori ini diprediksi akan meningkat pesat untuk Pemilu 2024.

Berkaca pada Pemilu serentak 2019, data dari KPU mencatat bahwa jumlah pemilih muda mencapai 70-80 juta jiwa dari 193 juta pemilih. Artinya, sekitar 40 persen pemilih muda telah mempunyai kekuatan serta memiliki pengaruh besar bagi hasil Pemilu. Meskipun demikian, para pemilih muda yang diprediksi memiliki suara besar di Pemilu 2024, tetap berkemungkinan menjadi hambatan terbesar jika para pemilih tersebut tak memberikan pilihan atau golput. Pemilu 2024 sendiri akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 secara serentak untuk pemilihan presiden (Pilpres), Pemilihan legislatif (Pileg), hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Untuk menghadapi pesta demokrasi di tahun 2024 ini, tak jarang antusiasme di kalangan para politisi semakin menggebu yang berlomba-lomba untuk menggaet suara pemilih, terutama pemilih pemula. Sejumlah survei menunjukkan bahwa generasi milenial dan generasi Z (Gen-Z) diprediksi menjadi kelompok pemilih dengan proporsi terbesar di Pemilu 2024. Pemilih muda yang termasuk ke dalam pemilih pemula, menjadi salah satu keuntungan terbesar jika para politisi dapat menggaet suaranya. Banyak cara ampuh yang sering dijalankan oleh para pemangku kepentingan untuk menarik suara pemilih ini, di antaranya yakni melalui media sosial. Media sosial ini dinilai menjadi senjata yang sangat ampuh untuk menggaet pemilih pemula, sebab media sosial sendiri menjadi platform komunikasi secara daring dengan masyarakat, sehingga dapat dengan mudah terhubung meski tidak bertemu secara langsung. Tak banyak di antara para politisi yang memanfaatkan kecanggihan digital untuk menggaet suara pemilih. Strategi menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, TikTok dan lainnya disebut-sebut dapat menjadi jembatan penghubung antara calon di Pemilu 2024 dengan para pemilih pemula. Hal tersebut dinilai memiliki kemungkinan dapat terwujud, terlebih para pemilih pemula diprediksi akan memilih para calon muda yang populer atau yang bisa satu jalan dengan peran anak muda. Partisipasi pemilih pemula akan sangat berpengaruh dalam menentukan arah kebijakan sistem politik di negara Indonesia, yang mana dari kebijakan pemerintah tersebut, nasib bangsa Indonesia akan dipertaruhkan, oleh karena itu pengarahan  pendidikan demokrasi bagi para pemilih pemula sangat penting, supaya mereka tidak salah dalam memilih pemimpin dan para wakil rakyat yang akan menentukan nasib bangsa Indonesia. Pemilih pemula merupakan generasi muda yang memiliki sifat, karakter, pengalaman, dan latar belakang yang berbeda dari pemilih pada generasi sebelumnya. Pemilih pemula rentan dijadikan sasaran oleh kepentingan-kepentingan politik tertentu, oleh karena itu dibutuhkan kesadaran akan pentingnya peran pemilih pemula dalam pemilu demi terwujudnya Pemilu yang demokratis.

 

 Penulis Neng Uung Ungwati. S.Pd.

 

Daftar Pustaka

 

https://tirto.id/gELe

Lubis, Yusnawan dan Sodeli, Mohamad. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI.Gresik : Temprina Media Grafika.

 

 

Search

Popular Tags

Vinaora Visitors Counter

171502
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
86
5
91
170742
2855
5346
171502

Your IP: 18.97.9.169
2025-04-22 13:44